Article

Helpdesk Tips 9.06.2016 : SWAP CARRIER

Kami ingin menginformasikan bahwa BSP Indonesia menerapkan ketentuan sistem ‘Swap Carrier’

Suatu sistem logic untuk memverifikasi carrier/airlines yang akan diisued, apakah CIP airlines dimiliki oleh Travel Agent tersebut, Selanjutnya jika CIP airlines tidak dimiliki, maka sistem akan memverifikasi kembali apakah carrier tersebut mempunyai ‘swap carrier’ agreement dengan Hahn Air (HR),

Kecuali jika travel agen tidak ingin menggunakan Carrier HR maka pada saat ticketing  harus menyebutkan dokumen carrier sesuai table CIPs yang dimiliki oleh Travel Agent.

Mengacu kepada table logic yang dikeluarkan oleh BSP Indonesia, terlampir di bawah ini daftar carrier yang mempunyai agreement swap carrier dengan Hanh Air:

swcr1

 

swcr2

Contoh:

Travel agent ingin issued PNR seperti di bawah ini yaitu Virgin Australia (VA) segment, dan issued menggunakan VA dokumen, tetapi Agent tidak cek sebelumnya apakah account IATA-nya memiliki CIP VA atau tidak.

  1. Saat issued, system akan verifikasi CIP validasi carrier, didapatkan bahwa IATA Agent tidak  mempunyai CIP VA
  2. Kemudian sitem akan memverifasi kembali apakah carrier ada agreement swap carrier dengan Hanh Air.
  3. Didapatkan bahwa VA mempunyai  agreement swap carrier dengan Hanh Air, maka system secara automatis akan memvalidasi/issued tiket menggunakan dokumen Hanh Air.

swcr3

Notes :

Mohon dapat dilakukan pengcekan CIP airline yang dimiliki sebelum issued, apakah pcc IATA Anda telah mempunyai CIP carrier yang akan diisued, dengan menggunakan entry :

  1. W/TA* PCC
  2. MD/CARR

swcr4

 

Helpdesk

Customer Service Staff | Jakarta Indonesia

Office: +6221 275353 99/88 | Fax: +6221 275353 46

After Office : 0812 186 2323 & 0816 920 832

Related Articles